Kali ini saya akan memberi informasi tentang Orang Orang yang Berhak Menerima Zakat. Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Orang-orang yang berhak menerima zakat ini ada 8 golongan sebagai berikut :
1. Fakir
Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta benda dan usaha karena kondisi tubuh yang tidak menunjang untuk bekerja, atau tidak ada orang yang menanggung kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Miskin ialah orang yang mempunyai pekerjaan tetap, tapi hasil yang diperoleh tidak dapat mencukupi kebutuhuan hidup sehari-hari.
3. Amil
Amil ialah orang yang mengurusi zakat (panitia zakat) mulai dari mengumpulkan, menyimpan, dan membagikan zakat.
4. Mualaf
Mualaf ialah orang yang baru masuk Islam dan imannya belum kuat atau masih sangat lemah. Mualaf bisa juga berarti orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir.
5. Riqab
Riqab (hamba sahaya) ialah orang yang tidak punya hak mengatur diri sendiri, dan dijanjikan oleh tuannya bisa merdeka kalau ia bisa menebus dirinya. Contoh : Budak.
6. Gharim
Gharim ialah orang yang memounyau banyak hutang. Gharim dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a. Orang yang berhutang karena mendamaikan orang-orang yang berselisih.
b. Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri karena terpaksa dan untuk kebaikan.
c. Orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain, sedangkan dia dan yang dijamin tidak dapat membayarnya.
7. Sabilillah
Sabilillah ialah orang yang berjuang di jalan Allah, atau usaha untuk menegakkan agama Islam, dapat berupa bala tentara yang berjuang dengan sukarela dan ia tidak dapat upah serta tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan perang.
8. Ibnu Sabil atau Musafir
Ibnu sabil atau musafir ialah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang tidak bertujuan untuk maksiat.
Sementara orang-orang yang tidak berhak menerima zakat antara lain :
1. Orang kaya harta, atau kaya usaha dan penghasilan.
2. Orang dalam tanggungan yang zakat, artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakir atau miskin, karena telah mendapat nafkah yang cukup.
3. Orang yang tidak beragama Islam.
4. Keturunan Rasulullah SAW.
Demikian artikel saya tentang Orang Orang yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat. Semoga dengan adanya informasi ini, Anda menjadi lebih tahu dan pintar.
Terimakasih atas kunjungannya..