Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia


Semenjak bangsa Indonesia merdeka hingga sekarang telah berlaku empat macam konstitusi dalam periode berikut ini:
  • UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1959)
  • UUD RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
  • UUD S 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
  • UUD 1945 Amandemen (5 Juli 1959 - Sekarang)
Adapun penjelasan yang lebih rinci tentang konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Konstitusi yang berlaku sejak 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 Sisitematika 

UUD 1945 sejak pertama kali disahkan adalah:
  • Pembukaan terdiri dari 4 alinea
  • Batang tubuh terdiri XVl Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
  • Penjelasan
Adapun mengenai bentuk negara dan pemerintahan dijelaskan sebagai berikut:
  • Bentuk negara adalah Kesatuan.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik
  • Sistem kabinet presidensial.
  • Lembaga negara diatur UUD 1945, yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, MA, dan BPK
2. Konstitusi RIS berlaku sejak 27 Desember 1949 s/d Agustus 1950

Sistematika konstitusi RIS terdiri dari:

  • Mukadimah/pembukaan terdiri dari 4 alinea.
  • Batang tubuh terdiri atas Vl Bab dan 197 Pasal
              a) Bab 1    Negara RIS
              b) Bab 2    Republik Indonesia Serikat dan Daerah-Daerah Bagian.
              c) Bab 3    Daerah-daerah Swapraja
              d) Bab 4    Pemerintahan
              e) Bab 5    Konstituante
              f) Bab 6    Perubahan, Ketentuan peralihan, dan Penutup

3. Konstitusi UUDS 1945 berlaku pada 17 Agustus 1950 sampai 5 juli 1959

Dengan berlakunya UUDS 1950 terjadi perubahan yang mendasar sebagai berikut.

  • Bentuk negara Indonesia dari federal/serikat kembali ke negara kesatuan
  • Sistem kabinet parlementer
  • Presiden dapat membubarkan DPR
4. Konstitusi UUD 1945 yang berlaku pada 5 juli 1959 sampai sekarang

Prinsip-prinsip dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.

  • Indonesia adalah negara kesatuan.
  • Bentuk pemerintahan republik dengan kabinet presidensial
  • Indonesia adalah negara hukum, bukan kekuasaan belaka.
Pelaksanaan UUD 1945 dibagi dua masa, yaitu 5 Juli 1959 s/d 11 maret 1966 (Orde lama) dan 11 maret 1966 s/d 21 Oktober 1999 (Orde Baru)

Setelah rezim Orde Baru berakhir, maka bergulirlah era reformasi yang ditandai salah satunya dengan melaksakan amandemen terhadap UUD 1945.
 
UUD 1945 Hasil Amendemen terdiri atas:
 
1. Pembukaan 4 alinea
2. batang tubuh XVl dan bab 37 pasal
 
Pokok-pokok bentuk negara dan pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amendemen adalah sebagai berikut:
 
1. Negara Indonesia adalah kesatuan
2. Bentuk pemerintahan republik, kepala negara dipilih untuk masa tertentu
3. Sistim kabinet peresidensial.
4. Indonesia adalah negara hukum
5. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
 
Dengan adanya amendemen maka terjadilah perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai berikut :
 
1. Kedudukan presiden dan DPR sejajar dan proposional.
2. Masa jabatan presiden diatur dalam selama 5 tahun, dan dapat dipilih lagi hanya 1 preiode berikutnya
3. Sistem pemerintah daerah dilaksanakan dengan otonomi daerah.
4. Penyelengaraan pemilu oleh lembaga non-pemerintah yang netral dan mandiri.

Sekian postingan saya tentang Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia.. 
Terimakasih atas kunjungannya..
Previous
Next Post »